TNI dan Jabatan Sipil: Komisi I DPR Mendorong Penarikan Ribuan Prajurit
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menarik ribuan prajurit yang saat ini menduduki jabatan sipil. Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan terhadap aturan yang membatasi keterlibatan TNI dalam struktur pemerintahan di luar tugas pertahanan negara.
Komisi I DPR Soroti Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil
Anggota Komisi I DPR menilai bahwa keberadaan prajurit TNI dalam berbagai jabatan sipil tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Menurut mereka, prajurit aktif seharusnya berfokus pada tugas pertahanan dan keamanan negara, bukan mengisi posisi yang seharusnya dipegang oleh aparatur sipil negara (ASN).
Dalam rapat bersama Panglima TNI, Komisi I menegaskan pentingnya reformasi sektor keamanan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi ini dengan jelas menyatakan bahwa prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali dalam instansi tertentu yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan, seperti Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dampak dari Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil
Penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil menimbulkan berbagai dampak, baik dari segi birokrasi pemerintahan maupun profesionalisme TNI itu sendiri. Beberapa dampak yang disoroti Komisi I DPR antara lain:
1. Terganggunya Netralitas Institusi
Keberadaan prajurit TNI dalam jabatan sipil dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama dalam proses pengambilan kebijakan yang seharusnya independen dari pengaruh militer.
2. Penghambatan Karier ASN
Banyaknya posisi strategis yang diisi oleh prajurit aktif dapat menghambat jenjang karier ASN yang telah bekerja bertahun-tahun dalam sistem birokrasi pemerintahan.
3. Potensi Pelanggaran Undang-Undang
Meskipun terdapat pengecualian dalam beberapa sektor, penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil secara luas dapat bertentangan dengan regulasi yang ada, sehingga perlu adanya evaluasi dan tindakan korektif.
Panglima TNI Diminta Lakukan Evaluasi
Merespons desakan dari Komisi I DPR, Panglima TNI diharapkan segera melakukan evaluasi dan menarik prajurit aktif yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Reformasi dalam tubuh TNI ini dinilai penting guna menjaga profesionalisme prajurit serta memperkuat supremasi sipil dalam sistem pemerintahan.
Komisi I DPR juga mendorong pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi agar ASN dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya tanpa adanya intervensi dari unsur militer. Selain itu, mereka meminta agar TNI lebih fokus pada modernisasi pertahanan guna menghadapi tantangan geopolitik yang semakin kompleks.
Desakan Komisi I DPR terhadap Panglima TNI untuk menarik ribuan prajurit dari jabatan sipil merupakan langkah penting dalam menegakkan supremasi sipil dan menjaga profesionalisme institusi militer. Evaluasi terhadap penempatan prajurit di lingkungan sipil perlu segera dilakukan agar sistem pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
Ke depan, sinergi antara TNI dan pemerintah diharapkan tetap terjalin dalam koridor yang sesuai dengan aturan, sehingga tidak mengganggu fungsi masing-masing lembaga dalam menjaga stabilitas nasional.