Menyisir Jejak Suap di Rel Kereta: KPK Periksa 5 Saksi dari Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menapaki jalur panjang pengusutan dugaan suap dalam proyek perkeretaapian yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam upaya mendalami kasus tersebut, KPK memanggil lima orang saksi penting yang dinilai mengetahui aliran dana dan proses pengadaan dalam proyek strategis itu.
Proyek Strategis Bernuansa Korupsi
Proyek pengadaan rel kereta api yang seharusnya menjadi bagian dari penguatan transportasi nasional justru terjerat skandal. Dugaan suap yang mencuat ke permukaan menjadi catatan kelam bagi DJKA, salah satu unit vital di bawah Kemenhub. KPK menduga terjadi praktik suap dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait proyek infrastruktur rel kereta.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa pemanggilan lima saksi ini merupakan langkah lanjutan untuk mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Kami terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya arahan dari level struktural,” ujarnya kepada media, Selasa (3/6).
Siapa Saja yang Dipanggil?
Meski identitas kelima saksi belum dirinci secara detail, KPK mengungkap bahwa mereka berasal dari unsur pegawai DJKA dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek. Pemeriksaan difokuskan pada pengungkapan mekanisme pengadaan serta dugaan adanya fee proyek yang mengalir kepada pejabat tertentu.
Menurut informasi, sebagian saksi sebelumnya telah diperiksa dalam tahap awal penyelidikan dan kini dimintai keterangan lanjutan setelah munculnya bukti baru berupa dokumen transaksi dan komunikasi digital.
Jejak Uang dalam Rantai Proyek
Salah satu fokus utama penyidik adalah menelusuri aliran dana dari kontraktor ke sejumlah pejabat dalam DJKA. Diduga kuat, pembayaran tidak sah tersebut dilakukan untuk melancarkan proses lelang atau penunjukan langsung proyek perkeretaapian di beberapa wilayah di Indonesia.
Pola suap yang berulang, seperti “fee proyek” sebesar persentase tertentu dari nilai kontrak, menjadi modus yang kembali muncul dalam kasus ini. KPK menilai ini sebagai bentuk korupsi sistemik yang telah berakar di lingkungan pengadaan sektor transportasi.
Komitmen KPK dan Harapan Publik
Kasus ini menjadi salah satu dari banyak perkara yang menunjukkan betapa sektor infrastruktur rentan terhadap praktik kotor jika tidak diawasi ketat. KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak di luar Kemenhub.
Publik pun berharap proses hukum ini tidak berhenti di “eksekutor lapangan” semata. Transparansi, akuntabilitas, dan efek jera perlu ditegakkan agar pembangunan transportasi yang dibiayai dari uang rakyat tidak lagi tercoreng praktik suap.
Pemanggilan lima saksi oleh KPK adalah sinyal bahwa proses hukum masih berjalan intens. Ketika proyek pembangunan nasional dinodai oleh praktik korupsi, maka kerugian bukan hanya soal angka, tetapi juga kepercayaan publik. Kasus DJKA Kemenhub ini harus menjadi momentum pembenahan sistemik agar pembangunan jalur rel negeri ini tidak lagi dibayangi oleh jalur uang haram.