MUI Setuju Penerima Bansos Terlibat Judol Dicoret: Judi Itu Adiktif
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah tegas pemerintah dalam mencoret nama-nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Menurut MUI, judi bukan hanya perbuatan yang dilarang secara agama, tetapi juga memiliki sifat adiktif yang berbahaya bagi individu maupun lingkungan sosialnya.
Bansos untuk Pemulihan, Bukan Dihamburkan
Pernyataan resmi dari MUI ini muncul di tengah meningkatnya keresahan publik terkait penyalahgunaan bansos oleh sebagian penerima yang justru menggunakannya untuk bermain judi daring. Padahal, bansos diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan, terutama dalam situasi pasca-pandemi dan inflasi.
“Bansos adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyat yang membutuhkan. Jika dana itu malah digunakan untuk berjudi, maka itu bentuk penyalahgunaan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh.
Judi: Bukan Sekadar Dosa, Tapi Kecanduan
MUI juga menekankan bahwa judi online bukan hanya bentuk maksiat dalam pandangan agama Islam, tapi juga fenomena yang memiliki dampak psikologis dan sosial yang berat. Judi bersifat adiktif, mempengaruhi cara berpikir, dan sering kali membuat seseorang terjerumus ke dalam hutang, bahkan tindak kriminal.
“Judi itu bukan hiburan, tapi penyakit sosial. Begitu orang kecanduan, sulit berhenti. Akibatnya, bukan hanya diri sendiri yang rugi, tapi juga keluarga dan masyarakat,” jelas KH Asrorun.
Data Menunjukkan Fakta Mencengangkan
Sejumlah temuan pemerintah dan lembaga keuangan menunjukkan bahwa jutaan transaksi judi online di Indonesia melibatkan rekening penerima bansos. Tak sedikit dari mereka yang secara ekonomi tergolong miskin, namun rela menyisihkan bantuan yang diterima demi mencoba peruntungan di dunia maya.
Fakta ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penelusuran lebih ketat terhadap penerima manfaat program bansos. MUI mendukung langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.
Solusi: Edukasi, Bimbingan, dan Pemutusan Akses
Selain pencoretan dari daftar penerima bansos, MUI juga mendorong pemerintah agar mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Bagi mereka yang sudah terlanjur kecanduan judi, perlu ada pendampingan dan rehabilitasi agar bisa kembali ke kehidupan normal dan produktif.
Pemerintah juga diminta untuk memperkuat pengawasan terhadap platform judi daring, serta menindak tegas pihak-pihak yang memfasilitasi praktik tersebut, baik melalui media sosial maupun aplikasi digital.
Bansos Harus Tepat Sasaran
Dukungan MUI terhadap pencoretan penerima bansos yang terlibat judol merupakan sinyal bahwa urusan bansos bukan hanya teknis administratif, tapi juga menyangkut nilai moral dan keberlangsungan hidup masyarakat. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan bansos benar-benar menjadi alat pemulihan ekonomi, bukan jalan pintas menuju kehancuran akibat kecanduan judi.