30 Hari Tambahan untuk Nikita Mirzani: Kuasa Hukum Angkat Bicara
Kasus hukum yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani kembali mencuat setelah pihak kepolisian resmi memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari. Keputusan ini sontak memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Nikita, yang mempertanyakan dasar hukum serta urgensi dari perpanjangan tersebut.
Latar Belakang Penahanan
Nikita Mirzani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Setelah menjalani masa penahanan awal, pihak penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan guna melengkapi berkas perkara yang dianggap belum rampung.
Namun, keputusan tersebut langsung menjadi sorotan, mengingat proses hukum terhadap Nikita dinilai berlangsung lambat dan terkesan berlarut-larut.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Nikita, dalam konferensi pers terbaru, menyampaikan keberatan mereka terhadap perpanjangan penahanan. Menurut mereka, tidak ada alasan kuat yang mendasari keputusan tersebut.
“Kami menilai perpanjangan penahanan ini tidak proporsional. Klien kami kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas salah satu pengacara Nikita.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini terkesan seperti bentuk tekanan psikologis terhadap Nikita, yang sejak awal telah menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum.
Sorotan Publik dan Media
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan motif di balik perpanjangan penahanan, mengingat Nikita bukan kali pertama berurusan dengan aparat hukum dan kerap dianggap “berani melawan arus.”
Sebagian kalangan menilai bahwa keputusan ini justru mempertegas ketimpangan perlakuan hukum terhadap figur publik, khususnya perempuan yang vokal dan kritis.
Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan siap membawa kasus ini ke ranah praperadilan jika diperlukan. Mereka berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
“Kami tidak anti hukum. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan perlakuan yang setara bagi siapa pun di mata hukum,” tambah tim pengacara.
Kasus Nikita Mirzani kembali menjadi refleksi penting bagi masyarakat dalam menilai sistem peradilan di Indonesia. Apakah perpanjangan penahanan ini murni untuk kepentingan penyidikan, ataukah terdapat kepentingan lain di baliknya? Waktu dan proses hukum yang adil akan menjawabnya.